Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dengan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 yang ditujukan untuk mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem sistem pemerintah di bidang kegiatan logistik dan mengolaborasikan sistem layanan pengajuan manifes pemberitahuan keberangkatan dan pemberitahuan kedatangdan kapal baik internasional maupun domestik. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh K/L yang terkait dengan proses pemberitahuan keberangkatan dan kedatangan kapal kemudian dapat dilakukan dan diakses pada sistem single submission pengangkut atau disebut SSm Pengangkut melalui laman https://pengangkut.insw.go.id