Dokumen ini ditujukan untuk membantu Kementerian/Lembaga dalam menjalankan proses pada aplikasi. Dokumen ini diharapkan dapat dijadikan sebagai panduan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi.
Syarat dan Ketentuan untuk Pendaftaran/Registrasi Pengguna Baru.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)*
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
- Nomor Induk Kependudukan / Paspor Penanggung Jawab
- Email Aktif
- Nomor Telepon Aktif
- Surat Kuasa dari Perusahaan ke Pendaftar (maks. 1mb)
*pengecualian untuk : Yayasan dan Kedutaan Asing.
- Dengan melakukan pengisian pada Form Pendaftaran/Registrasi, Pendaftar menyatakan telah membaca dan memahami seluruh peraturan tentang penggunaan Sistem Indonesia National Single Window, serta setuju untuk tunduk dan mematuhi peraturan tersebut.
- Pendaftar menyatakan dan menjamin kecakapan dan kewenangan untuk melakukan registrasi serta mendapatkan hak akses, maupun bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.
- Pendaftar menyatakan dan menjamin kebenaran, kelengkapan, akurasi serta validitas data dan informasi yang disampaikan ke dalam Sistem Indonesia National Single Window.
- Pendaftar menyatakan dan menjamin tidak memberikan dan/atau mengalihkan penggunaan hak akses kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
- Pendaftar menyatakan dan menjamin untuk membebaskan Lembaga National Single Window dari segala tuntutan, klaim atau gugatan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun dari pihak Pendaftar sebagai akibat dari akses ke dalam Sistem Indonesia National Single Window.
Registrasi pengguna baru dapat dilakukan di https://sso.insw.go.id/register , dengan tampilan awal sebagai berikut:
Registrasi Akun INSW dibagi sesuai tujuan penggunaan Anda. Akun Inhouse, Monitoring dan Evaluasi digunakan untuk Kementerian/Lembaga.
- Pilih Tujuan Penggunaan Inhouse, Monitoring dan Evaluasi
- Pilih Jenis Pengguna yang secara otomatis Kementerian/Lembaga
- Silahkan pilih Kementerian/Lembaga Anda
Jika terdapat pilihan Direktorat Jenderal, maka pilih salah satu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pilih Kode Kantor dan Uraikan Nama Unit Eselon Anda, jika tidak ada silahkan diisi dengan strip (-)
- Masukkan Alamat Lengkap Anda/Organisasi Anda
- Masukkan Nama Lengkap & Jabatan Anda sebagai Pendaftar Akun INSW
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP Anda akan menjadi USERNAME untuk Login di INSW. Jika Anda tidak memiliki NIP, silahkan diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan Nomor Identitas Anda sebagai Pendaftar Akun INSW.
NIK wajib berisi angka dan 16 digit.
Paspor berisi alphanumeric minimal 8 dan maksimal 10 digit
- Masukkan Kontak Aktif yang dapat dihubungi. Persetujuan akan diinformasikan melalui Email dan Nomor Telepon Anda
- Lampirkan Surat Kuasa Permohonan Akun INSW dari Unit Asal ke Kepala Lembaga National Single Window.
- Silahkan baca dan pahami untuk Syarat dan Ketentuan penggunaan Akun INSW. Apabila Anda setuju dan memahami, centang checkbox lalu Submit.
- Jika berhasil Submit, harap tunggu persetujuan dan validasi pendaftaran oleh Tim INSW dalam waktu maksimal 1x24 jam.
- Jika pendaftaran disetujui, Pendaftar akan menerima email berisi Username dan Link untuk konfirmasi dan Pasang Password.
- Jika pendaftaran ditolak, Pendaftar akan menerima email berisi alasan penolakan.
- Pastikan email yang diterima berasal dari noreply@insw.go.id
- Jika lebih dari 1x24 jam Anda belum menerima respon dari noreply@insw.go.id , harap segera menghubungi Contact Center INSW atau Live Chat di Website INSW pada https://insw.go.id
Pendaftar akan menerima Email jika Registrasi disetujui seperti gambar di atas. Pada email ini berisi:
- Username
- Link Konfirmasi untuk Pasang Password
Untuk keamanan, pastikan Email berasal dari noreply@insw.go.id
- INSW tidak bertanggung jawab segala akibat dari kelalaian Pendaftar tidak memeriksa asal Email
Pendaftar akan masuk ke halaman seperti gambar di atas. Pendaftar dapat melakukan Pemasangan Password dengan syarat sebagai berikut :
- Minimal 6 karakter
- Minimal mengandung 1 simbol
- Minimal mengandung 1 angka
- Minimal mengandung 1 huruf kapital
Jika pendaftar menemui Token Expired seperti ini, Pendaftar dapat melakukan Kirim Ulang Email untuk menerima Link baru ke Alamat Email yang sama.