Saat ini, per (5 November 2021) Sistem INSW telah terhubung dan terintegrasi dengan Akun Kementerian/Lembaga untuk mendukung Implementasi dan Percepatan dalam melakukan Transaksi pada Sistem INSW. Diantara 16 Kementerian/Lembaga yang Tergabung dalam Lembaga National Single Window, 6 Kementerian/Lembaga berikut telah terhubung dan terintegrasi dengan INSW serta 3 diantaranya menyediakan metode Login dengan Akun Kementerian/Lembaga dengan rincian sebagai berikut:
Serta tidak menutup kemungkinan untuk Akun Kementerian/Lembaga Lainnya akan terintegrasi dengan Sistem INSW.
Login dengan Akun InaportNet dibutuhkan dalam rangka melakukan Transaksi di Aplikasi SSm Pengangkut, dan bersifat wajib. Jika Anda ingin menggunakan SSm Pengangkut, disarankan untuk Login ke INSW dengan Akun InaportNet milik Anda.
Jika Anda telah memiliki Akun INSW, Anda dapat langsung login untuk dapat bertransaksi di INSW khususnya di Aplikasi SSm Perizinan. Login dengan Akun Inatrade/SSO Kemendag dibutuhkan dalam rangka melakukan Transaksi di Aplikasi SSm Perizinan, dan bersifat opsional. Jika Anda adalah Pelaku Usaha SSm Perizinan:
Anda dapat login menggunakan SSO Kemendag, atau dengan Akun INSW yang diwajibkan untuk Registrasi terlebih dahulu di https://sso.insw.go.id/register
Jika Anda telah memiliki Akun INSW, Anda dapat langsung login untuk dapat bertransaksi di INSW khususnya di Aplikasi SSm Perizinan. Login dengan Akun Online Single Submission (OSS) dibutuhkan dalam rangka melakukan Transaksi di Aplikasi SSm Perizinan, dan bersifat opsional. Jika Anda adalah Pelaku Usaha SSm Perizinan:
Anda dapat login menggunakan Akun Online Single Submission (OSS) atau dengan Akun INSW yang diwajibkan untuk Registrasi terlebih dahulu di https://sso.insw.go.id/register
1. Buka Website INSW di insw.go.id kemudian klik Login pada Tombol berwarna Kuning di Pojok Kanan Atas
2. Masuk dengan Akun INSW Anda atau dengan Opsi Lain jika Anda Login dengan Akun Kementerian/Lembaga di INSW
3. Kemudian Pilih Akun Kementerian/Lembaga yang Akan Anda Gunakan, kemudian ikuti Instruksi selanjutnya
1. Buka Website INSW di insw.go.id kemudian klik Login pada Tombol berwarna Kuning di Pojok Kanan Atas
2. Masuk dengan Akun INSW Anda atau dengan Opsi Lain jika Anda Login dengan Akun Kementerian/Lembaga di INSW
3. Setelah login, Anda akan masuk ke Beranda Menu Aplikasi. Kemudian Pilih Menu Pusat Pengaturan Akun di bagian Informasi
4. Setelah Masuk ke Pusat Pengaturan Akun, Anda akan dihadapkan dengan Data Profil Akun dan Data Perusahaan yang dihimpun dan disimpan di Sistem INSW, kemudian Anda dapat pilih menu Profil Akun
5. Setelah masuk Menu Profil Akun, Anda akan dihadapkan dengan Summary Pengaturan yang ada. Untuk Integrasi Akun Anda dapat memilih Integrasi Akun K/L dengan Gambar Rantai.
6. Setelah Anda memilih Integrasi Akun K/L, Anda akan dihadapkan dengan tampilan sebagai berikut
Untuk Menambahkan Integrasi Baru, silahkan klik pada Kotak bergaris putus-putus dengan icon (+), kemudian pilih Kementerian/Lembaga
Kemudian Anda dapat mengikuti Instruksi Selanjutnya untuk diisikan data Mandatory nya agar dapat terintegrasi.
Setelah melewati langkah-langkah diatas,
1. Lengkapi data “Nama Pengguna” dan “Alamat Pengguna” serta memastikan Data Perusahaan dan Data Penanggung Jawab sudah benar dan sesuai.
Selain data tersebut silahkan pastikan data tersebut telah terisi dan benar. Pengguna disini adalah Anda selaku pemilik Akun SINSW.
Khusus untuk data “… Pengguna” dihimpun dari data Profil Anda, jika ada yang belum lengkap silahkan lengkapi di Pengaturan Profil Akun atau silahkan hubungi Admin Perusahaan Anda untuk menyesuaikan data Anda.
Untuk data Perusahaan termasuk Penanggung Jawab dan KBLI diihimpun dari Data NIB bersumber dari OSS.
2. Pastikan Data KBLI dan Data SKP sudah benar dan sesuai.
Data SKP dihimpun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, jika ada ketidak sesuaian data silahkan pastikan NIB Anda telah terdaftar/telah memiliki SKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Jika sudah sesuai semua, silahkan klik “Daftar”. Permohonan Verifikasi Anda akan diverifikasi oleh Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Silahkan tunggu hingga ada keputusan lebih lanjut.
4. Apabila Permohonan Anda ditolak, silahkan cek pesan dari Verifikator. Untuk mengajukan Integrasi ulang silahkan Hapus/Nonaktifkan Integrasi Akun kemudian ulangi dengan Proses Buat Integrasi Akun ulang.