Katalog layanan merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai layanan TIK yang dikelola oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan. Katalog layanan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) berisi informasi layanan yang dihasilkan dari penyelenggaraan SINSW yang meliputi layanan informasi, transaksi, dan pelaporan, beserta informasi-informasi pendukungnya. Saat ini tersedia 19 layanan pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Layanan informasi yang disediakan oleh SINSW, yang dapat diakses melalui jaringan internet (public network) oleh masyarakat umum sebagai pusat layanan informasi yang mencakup:
Profil LNSW;
Informasi Publik mengenai LNSW;
Tautan ke layanan yang disediakan oleh LNSW;
Tautan ke layanan yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya;
Layanan Pelacakan Informasi atas Dokumen Pabean, Dokumen Perizinan, Dokumen e-COO, Dokumen Rekomendasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), tracking Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Batubara;
Layanan informasi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik yang dapat diakses melalui jaringan internet (public network) oleh masyarakat umum untuk melakukan penelusuran atas informasi terkait kegiatan ekspor dan impor, yang mencakup :
Definisi HS (Harmonized System) Code;
Informasi terkait komoditi, tariff, preferential tariff dan nilai tukar (exchange rates);
Kebijakan terkait ekspor, impor, dan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) atas Barang atau Komoditi;
Kebijakan ROO (Rules of Origin);
Simulasi biaya proses impor atas Barang/Komoditi di Indonesia (trade simulation);
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dapat diakses melalui jaringan internet (public network) oleh Pengguna untuk :
Penelusuran dan pelacakan atas dokumen kepabeanan serta dokumen perizinan dan rekomendasi yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor,
Penelusuran atas daftar kode yang digunakan sebagai referensi pada dokumen kepabeanan,
Manajemen user pengguna jasa dan K/L,
Melihat data referensi UNEDIFACT, uraian satuan, uraian valuta, uraian kemasan, uraian negara, pelabuhan dalam negeri, dan pelabuhan luar negeri.
Layanan pengajuan dokumen impor.
dan oleh Penyelenggara SINSW untuk melakukan :
penerimaan dokumen kepabeanan,
validasi dokumen kepabeanan, dan
rekonsiliasi dokumen kepabeanan, perizinan, dan rekomendasi,
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik kepada Petugas Pelayanan Analyzing Point (AP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kantor Pabean untuk melakukan pengambilan keputusan atas data barang/komoditi sebagai objek kebijakan larangan dan pembatasan (LARTAS) yang tidak dapat dilakukan validasi dan rekonsiliasi secara otomatis oleh sistem. Kemudian petugas AP memberikan keputusan atas komoditi yang termasuk komoditi LARTAS atau bukan LARTAS.
Layanan dashboard merupakan layanan pelaporan SINSW yang terdiri dari :
Dashboard Dwelling Time : Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L untuk menampilkan data dan informasi terkait Dwelling time atas 6 pelabuhan besar Indonesia yang meliputi data Yard Occupancy Ratio (YOR) (Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Teluk Lamong, Tanjung Perak, dan Makassar) dalam bentuk dashboard.
Dashboard Customs Document Process Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L yaitu DJBC untuk menampilkan data dan informasi terkait statistik status proses dokumen kepabeanan tiap kantor pabean yang melakukan penerapan secara penuh (mandatory) SINSW, dalam bentuk dashboard.
Dasboard Status Dokumen Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menampilkan data dan informasi terkait statistik status dokumen kepabeanan tiap kantor pabean yang mandatory SINSW
Dashboard Pengiriman Dokumen Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L yang digunakan untuk memonitor pengiriman dokumen antara LNSW dan DJBC.
Dashboard Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI Barang Operasi Perminyakan Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L yang digunakan untuk monitoring Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI Barang Operasi Perminyakan.
Dashboard Panas Bumi Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L yang digunakan untuk monitoring data terkait Panas Bumi.
Dashboard Stranas PK Dashboard yang menampilkan informasi Komoditas bahan pangan strategis nasional.
Dashboard Ekspor Impor Layanan yang disediakan oleh LNSW yang berupa Dashboard Ekspor dan Impor yang berisi informasi jumlah dokumen ekspor dan impor.
Dashboard Post Border Layanan yang disediakan oleh SINSW kepada K/L untuk melakukan Monitoring barang Postborder.
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan KKKS untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui sistem elektronik yang diberikan kepada :
Pengguna Jasa yaitu Importir (KKKS) untuk mengirimkan pengajuan fasilitas fiskal barang operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pemantauan status permohonannya dan menerima hasil keputusannya.
Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DJBC, dan SKK Migas untuk menerima pengajuan dan menyampaikan hasil keputusan pengajuan fasilitas fiskal barang operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pemantauan statusnya.
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik Single Registration yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk melakukan registrasi dan pengelolaan data Pelaku Usaha yang akan digunakan sebagai dasar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan verifikasi dan untuk memberikan persetujuan pemberian Akses Kepabeanan kepada Pelaku Usaha, yang mencakup:
Registrasi Kepabeanan (PPJK, PJT, Pengangkut, Pengusaha TPS, Pengusaha TPP, Pengusaha dalam FTZ, Pengusaha Fasilitas KITE, dan Pemohon NPPBKC),
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik yang dapat diakses melalui jaringan internet (public network) oleh pengguna jasa, Kementerian/Lembaga dan pihak lain yang diberi hak akses khusus. Pengguna jasa melakukan registrasi melalui reg.insw.go.id, sedangkan K/L melalui pengisian User Access Request Form (UARF).
Layanan informasi yang disediakan oleh SINSW berupa fasilitas penyediaan informasi lartas atas komoditi melalui teknologi web service ke sistem BP Batam Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB).
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW melalui sistem elektronik Webform Government Agency (GA), dan teknologi Web Service, yang dapat diakses melalui jaringan internet (public network) oleh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyampaian dan melakukan validasi atas data izin dan/atau data rekomendasi yang terintegrasi ke Sistem In House INSW.
Layanan yang diberikan kepada Pegawai LNSW yang berupa fasilitas surat elektronik dengan menggunakan fasilitas TIK LNSW untuk kepentingan kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan dan berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
Layanan transaksi dalam SINSW yang menyelenggarakan gateway dan koordinasi yang diperlukan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penerbitan Delivery Order dan Surat Penyerahan Peti Kemas secara online untuk barang impor dengan alur sebagai berikut:
SINSW menerima pengajuan permohonan penerbitan Delivery OrderOnline (DO Online) dari Pemilik Barang;
SINSW meneruskan data permohonan DO Online ke Perusahaan Pelayaran (Shipping line);
SINSW menerima respon DO Online /penolakan dari shipping line;
SINSW meneruskan DO Online ke Terminal Operator Pelabuhan dan ke Inaportnet;
SINSW menerima permohonan penerbitan SP2 dari Pemilik Barang berdasarkan DO yang telah terbit;
SINSW meneruskan permohonan penerbitan SP2 kepada Terminal Operator Pelabuhan;
SINSW menerima respon SP2 atau informasi penolakan dari Terminal Operator Pelabuhan
SINSW meneruskan SP2 atau informasi penolakan dari Terminal Operator Pelabuhan ke Pemilik Barang.
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW yang merupakan layanan pengajuan dokumen kepabeanan (PIB) dan kekarantinaan (PPK) yang dilakukan melalui SINSW menggunakan superset data untuk mendukung pemeriksaan terpadu antara DJBC dan Badan Karantina (BKIPM dan Barantan).
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung melalui sistem elektronik yang diberikan kepada:
Pengguna Jasa yaitu Importir (KKOB) untuk mengirimkan pengajuan fasilitas fiskal barang operasional panas bumi, serta pemantauan status permohonannya dan menerima hasil keputusannya;
Kementerian/Lembaga yang terlibat yakni Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM dan DJBC untuk memberikan keputusan atas pemeriksaan kelengkapan dokumen serta keputusan pemberian rekomendasi, maupun fasilitas kepabeanan.
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW untuk menerima dan memproses permohonan penerbitan rekomendasi pengecualian tata niaga impor dan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta PDRI dalam rangka penanggulangan COVID-19.
¶ Layanan Single Submission Pengangkut (Manifest Domestik)
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW dalam rangka memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam berhubungan dengan pemerintah dalam rangka penyelesaian kewajiban untuk kegiatan ekspor, impor dan perdagangan antarpulau melalui satu kali penyerahan data kepada pemerintah untuk :
Menerima data pelaku usaha, data pengangkut, dan data komoditi dan container dan mengirimkannya ke Sistem SIPT Kemendag dalam rangka penerbitan daftar muatan manifest domestik antar pulau.
Menerima respon persetujuan/penolakan penerbitan daftar muatan dari sistem SIPT Kemendag.
Mengirimkan respon persetujuan/penolakan penerbitan daftar muatan ke pelaku usaha.
Menyediakan fitur tracking sarana pengangkut berdasarkan daftar muatan yang telah diterbitkan.
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW dalam rangka pemberian fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan SINSW antara lain:
Profil Pelaku Usaha
Masterlist KEK
Pemberitahuan Jasa KEK
Pemberitahuan Pabean KEK
Pemberitahuan Pergerakan Barang antar Pelaku Usaha dalam KEK (Free Movement)
Layanan transaksi yang disediakan oleh SINSW dalam rangka permohonan pemberian fasilitas BMDTP atas impor barang atau bahan untuk memproduksi barang dan/ atau jasa oleh industri tertentu yang terdampak pandemi COVID-19.